Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak memiliki pembenaran dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
Menurut Yusril, tidak seorang pun dapat menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, ataupun aksi main hakim sendiri terhadap warga negara.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Kasus persekusi terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor menjadi perhatian publik sejak pertengahan Juli 2026. Peristiwa tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan aksi intimidasi oleh sekelompok pemuda beredar luas di media sosial. Kelompok itu melakukan aksi sepihak di jalan dengan mengatasnamakan gerakan "Bogor Bersih LGBT".
Baca juga: Yusril Tegaskan Perpres kebijakan umum Pertahanan Negara Bukan Dasar Persekusi LGBTQ
Yusril menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara menyeluruh sesuai dengan tujuan pembentukannya. Karena itu, regulasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan tindakan persekusi.
Ia menegaskan negara tidak pernah membenarkan aksi main hakim sendiri maupun tindakan vigilante dalam bentuk apa pun. Sebagai negara hukum, Indonesia mengharuskan setiap dugaan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Lebih lanjut, Yusril menerangkan bahwa substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berfokus pada penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang berasal dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), termasuk penerimaan hubungan seksual sesama jenis maupun perkawinan sesama jenis sebagai nilai atau gaya hidup di masyarakat.
Karena itu, menurutnya, ruang lingkup peraturan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan diskriminasi ataupun kekerasan terhadap individu.
Baca Juga: Kemenag Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ
Yusril mengatakan prinsip yang diatur dalam perpres tersebut bertujuan mencegah penyebarluasan propaganda paham dan perilaku LGBTQ yang dipandang sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
"Jadi bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," katanya.
Ia juga menegaskan negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Yusril menyebut perilaku yang dilarang negara meliputi pornografi, pornoaksi, tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham maupun perilaku tersebut kepada orang lain.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sebagai warga negara, komunitas LGBTQ tetap memiliki hak konstitusional yang sama, termasuk hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak.
Baca Juga: Yusril: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Ekstra Hati-hati
Menurut Yusril, keberadaan komunitas tersebut merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh sebab itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa pengecualian, sementara penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara," ucap Yusril.
Ia menambahkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Yusril juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan, Sebut LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Selain itu, ia menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, dan penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Di akhir pernyataannya, Yusril mengajak masyarakat untuk tidak salah menafsirkan isi Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
"Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Antara)