Ntvnews.id, Sumedang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus dilakukan berdasarkan kaidah hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi serta keadilan.
Saat melakukan kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026, Yusril mengatakan aparat penegak hukum perlu mengedepankan kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara agar proses hukum tetap objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya.
Menurut Yusril, setiap lembaga penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Istana Respons Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus: Tak Memerlukan Keppres
"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang pihak yang terlibat, termasuk apabila kasus tersebut berkaitan dengan pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara.
"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD: Bila Terbukti, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Layak Dihukum Mati
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukan merupakan hal baru. Menurutnya, penanganan kasus serupa sebelumnya juga pernah dilakukan terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh warga negara untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)