Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang dinilai pantas dijatuhkan apabila tuduhan tersebut terbukti.
Mahfud berpendapat, dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyatakan bahwa Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman paling berat apabila terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Buat saya orang seperti ini pidana khusus bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube NTV)
Baca Juga: Selain Febrie, Polri Jadikan Tersangka dan Tahan Don Ritto di Polda Metro Jaya
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan hukuman mati memiliki syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," ujar Mahfud.
Selain mempertimbangkan ketentuan hukum, Mahfud menilai besarnya barang bukti yang ditemukan serta status Febrie sebagai aparat penegak hukum membuat perkara tersebut sangat serius.
Menurutnya, apabila hukuman mati tidak diterapkan, maka pidana penjara maksimal berupa hukuman seumur hidup setidaknya layak dijatuhkan.
Baca Juga: Jampidsus Tak Paham Kaitan Dirinya dengan Kasus Blackout
Barang bukti dollar Amerika dan Singapura dan emas batang dikasus pencucian uang (NTVnews/ M.Rizky )
"Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini, jahatnya luar biasa ini Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang tunai tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok rumah. Polri mengaitkan temuan tersebut dengan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup tiga perkara, yakni tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Penanganan perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Bantah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)
Febrie Adriansyah sendiri sudah buka suara dan membantah berbagai tuduhan. Semua keterangan tidak akan disampaikan kepada publik secara terbuka, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Febrie mengakui bahwa rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah merupakan miliknya.
"Itu rumah pribadi Jampidsus dan kepemilikannya sudah lama. Bangunannya bisa dicek, ada kegiatannya. Kami yakin bisa dipertanggungjawabkan dengan benar. Tapi kami tidak akan mempertanggungjawabkan di forum ini (doorstop wartawan), harusnya di berita acara yang benar," kata Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 10 Juli 2026.
Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Blackout yang Diusut Polri, Ini Kata Jampidsus
Mahfud MD (Istimewa)