Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, menggelar rapat bersama jajaran Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, hadir Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah II serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I.
Pertemuan berlangsung secara tertutup. Selain Panglima TNI dan Jaksa Agung, sejumlah pejabat lainnya juga terlihat menghadiri rapat, di antaranya Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku anggota pengarah, serta Ambarita Simanjuntak yang bertugas sebagai juru bicara.
Saat ini, posisi Ketua Pengarah Satgas PKH dipegang oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sementara itu, jabatan Ketua Pelaksana sebelumnya diemban mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Baca Juga: Mahfud MD: Bila Terbukti, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Layak Dihukum Mati
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus berinisial FA akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum.
Rudi yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus mengatakan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Rudi, sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri juga bertujuan mengoptimalkan pengelolaan alat bukti maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Pencegahan Eks Jampidsus ke Luar Negeri Permintaan Polda Metro Jaya
Ia menjelaskan bahwa hingga kini seluruh barang bukti dan alat bukti hasil penyidikan Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.
Sebagai bagian dari sinergi antarlembaga, Kortastipidkor telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
(Sumber: Antara)
Arsip - Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025 (Antara)