PP Hima Persis Minta Supremasi Sipil dan Hukum Dijaga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 09:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
PP Hima Persis. PP Hima Persis.

Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mempertanyakan urgensi pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan di rumah yang diduga milik pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertanyaan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum yang sedang menjadi sorotan.

Ketua PP Hima Persis Bidang Hukum dan Ham Farhan Qudratulloh Ginanjar, menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan aparat negara harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Pengamanan terhadap pejabat negara memang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ketika pengerahan personel TNI dilakukan dalam situasi yang menjadi perhatian publik, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan apa urgensinya sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus atau intervensi terhadap proses hukum," ujar Farhan, kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

PP Hima Persis mencermati penjelasan Mabes TNI yang menyebut pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya. TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu hukum yang berkembang.

Meski demikian, PP Hima Persis menilai bahwa penjelasan normatif tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai alasan perlunya pengerahan personel TNI dalam konteks pengamanan di kediaman seorang pejabat penegak hukum. Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap rumah tersebut dinilai bukanlah tupoksi dari TNI berdasarkan Undang-Undang TNI.

“Kami tidak melihat ada urgensi yang sangat besar sehingga perlu pengamanan yang begitu besar. Apalagi Kalau berdasarkan UU TNI pada pasal 7 ayat (1), pengamanan rumah jampidsus ini bukanlah Tugas Pokok dan Fungsi TNI. Jangan sampai justru ini membuat masyarakat khawatir dan mempertanyakan sebenarnya kejadian besar apa yang sedang terjadi," tuturnya.

Menurut PP Hima Persis, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap penggunaan instrumen negara, termasuk pelibatan aparat militer dalam pengamanan pejabat sipil, harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

PP Hima Persis lantas mengingatkan TNI untuk menjaga supremasi sipil dan supremasi hukum.

“Kita melihat situasi ini terjadi di tengah adanya proses penyidikan Polri terhadap sebuah kasus. Sehingga kami mengingatkan, TNI untuk menjaga marwah dengan menjungjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil," tegas Farhan.

PP Hima Persis Persis juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme setiap institusi penegak hukum dan aparat negara agar tidak memunculkan persepsi adanya tumpang tindih kewenangan maupun penggunaan kekuatan negara secara berlebihan.

"Kami mendorong seluruh institusi negara untuk mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penjelasan yang komprehensif justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjaga marwah institusi negara," tegasnya.

Sebagai organisasi kepemudaan Islam, PP Hima persis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal prinsip supremasi hukum, demokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

TERKINI

PP Hima Persis Minta Supremasi Sipil dan Hukum Dijaga

News Jumat, 10 Jul 2026 | 09:02 WIB

Kim Jong Un Tingkatkan Nuklir Korea Utara, AS Kalang Kabut

Luar Negeri Jumat, 10 Jul 2026 | 08:58 WIB

Israel Senang AS Kembali Gempur Iran

Luar Negeri Jumat, 10 Jul 2026 | 08:56 WIB

Wanita Ditangkap usai Jahit Bibir Teman Serumah

Luar Negeri Jumat, 10 Jul 2026 | 08:55 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK

News Jumat, 10 Jul 2026 | 08:49 WIB

Innalillahi, Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News Jumat, 10 Jul 2026 | 05:52 WIB
Load More
x|close