Resmob Bareskrim Bongkar Pencurian Perangkat BTS XLSmart, 4 Orang Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 12:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat tower BTS milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. yang diungkap Satresmob Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat tower BTS milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. yang diungkap Satresmob Bareskrim Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan PT XLSmart mengenai hilangnya sejumlah modul BTS di berbagai wilayah Indonesia.

"Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet," kata Arsya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan oleh Unit II Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan yang melibatkan pengiriman perangkat ke luar negeri.

Baca JugaSatresmob Bareskrim Polri Minta Perusahaan Waspada: Jangan Tergiur Proposal 'Event' Produk Fiktif, Verifikasi Laporan Keuangan!

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengirim barang.

Menurut Arsya, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi pemasangan menara BTS. Dengan modus tersebut, mereka membongkar dan mengambil modul dari lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Perangkat hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya. Selanjutnya, barang tersebut dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.

Akibat aksi tersebut, PT XLSmart diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Selain menimbulkan kerugian materiil, pencurian itu juga berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi dan jaringan internet di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca JugaResmob Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Hotel Bogor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Arsya menambahkan penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri jalur distribusi perangkat hingga ke luar negeri, mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain beserta jaringan penadah, serta berkoordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel untuk memastikan asal-usul setiap modul yang berhasil diamankan.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close