Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, langkah tersebut berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Mahfud menilai proses tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannya, Febrie disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui video berjudul “Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus” yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu, 12 Juli 2026.
Mahfud mengungkapkan dirinya sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan sesuai mekanisme hukum dari kepolisian ke kejaksaan. Saat itu, ia berasumsi penyidikan telah rampung, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan anggapan tersebut, ia sempat memandang pelimpahan perkara sebagai langkah yang tepat untuk mempercepat proses menuju persidangan.
Baca Juga: DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas
Namun setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Banyak yang terkecoh,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung minimal dua alat bukti yang sah, serta tersangka telah diperiksa oleh penyidik.
Karena Febrie disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Mahfud menilai penyerahan perkara tersebut bermasalah dari sisi hukum acara pidana.
“Ini mengacaukan hukum acara pidana,” ujarnya sebagaimana dikutip di salah satu situs media nasional, pagi ini.
Mahfud menegaskan bahwa mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan, maupun sebaliknya, tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Menurutnya, pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tetapi harus diperiksa terlebih dahulu (Febrie),” katanya.
Mahfud MD (Istimewa)
Mahfud juga mengingatkan sedikitnya tiga kemungkinan yang dapat muncul setelah kelanjutan penyidikan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pertama, Febrie berpeluang mengajukan praperadilan dengan menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa penyidik sebelum perkara dialihkan.
Kedua, penyidikan dikhawatirkan berjalan lambat atau hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga peluang mengembangkan perkara kepada pihak lain menjadi terbatas.
Ketiga, Mahfud menilai terdapat risiko perkara tersebut tidak memiliki kejelasan penyelesaian hingga akhirnya dikesampingkan.
Ia menegaskan ketiga kemungkinan tersebut harus dihindari agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menurut Mahfud, publik tidak bisa disalahkan apabila muncul dugaan bahwa penyerahan kelanjutan penyidikan dilakukan untuk membatasi ruang lingkup perkara atau melokalisasi penyidikan. Karena itu, ia mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan penanganan tiga perkara dugaan korupsi diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Polri menyebut penyerahan administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka dilakukan secara bertahap berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Adapun tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang antarkorporasi.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hingga Mahfud menyampaikan pernyataannya, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.
Mahfud MD (Istimewa)