Ntvnews.id
Menurut Rudi, setiap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus, termasuk terhadap pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," katanya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.
Rudi juga menuturkan, pemeriksaan etik terhadap Febrie Adriansyah akan mengikuti prosedur yang sama seperti penanganan kasus pelanggaran disiplin maupun kode etik yang melibatkan jaksa lainnya.
Baca Juga: Polri Limpahkan 3 Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung
Proses tersebut nantinya akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa prinsip profesionalisme dan kesetaraan di depan aturan tetap menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara internal Kejaksaan.
Lanjutnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus sejak Sabtu. Sementara itu, posisi tersebut kini diemban Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Meski demikian, secara administratif status Febrie sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait persetujuan pengunduran dirinya.
"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," jelasnya.
Terkait jadwal pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Rudi mengatakan penyidik Kejaksaan Agung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Tersangka Korupsi dan TPPU PT Asabri
Menurutnya, pemeriksaan substansi perkara baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen, alat bukti, serta barang bukti diterima dan diverifikasi.
"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ucapnya.
Rudi juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai apakah Febrie saat ini mendapatkan pengawalan internal Kejaksaan setelah berstatus sebagai tersangka, karena fokus utama masih berada pada proses pelimpahan perkara.
Kejaksaan Agung memastikan proses pendalaman perkara akan dilakukan secara bersama antara penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri guna memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat dibuktikan secara komprehensif.
Hasil ekspos perkara nantinya juga akan menjadi dasar untuk menjelaskan secara rinci dugaan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang sedang ditangani.
(Sumber: Antara)
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar