KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2026, 07:27
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan dinyatakan memungkinkan oleh tim medis. KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara akan dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan suami Etik Suryani sebelum menjadwalkan pemeriksaan.

Menurut Asep, dugaan pemerasan yang sedang diselidiki tidak hanya terjadi dalam satu waktu, tetapi diduga telah berlangsung secara berulang sehingga perlu didalami lebih lanjut.

"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," katanya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.

Asep menambahkan, KPK tidak akan membatasi pemeriksaan hanya kepada para tersangka. Setiap orang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa atau memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tersebut dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.

KPK juga menilai bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo menjadi perhatian serius karena diduga merupakan praktik yang telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan daerah.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Barang Bukyi KPK Bupati Sukoharjo <b>(ANTARA)</b> Barang Bukyi KPK Bupati Sukoharjo (ANTARA)

Menurut Asep, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya penyalahgunaan jabatan yang mengabaikan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan bahwa praktik korupsi dengan modus serupa harus dihentikan agar tidak terus berulang di berbagai daerah di Indonesia.

Asep mengungkapkan sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah tercatat telah terjadi sebanyak empat kali, masing-masing di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, tingginya jumlah kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu; Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik menduga Etik Suryani menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari praktik "setoran upah pungut" selama periode 2021–2026. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close