Dirjen Imigrasi: Pencegahan Eks Jampidsus ke Luar Negeri Permintaan Polda Metro Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 11:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JampidsusFebrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie Adriansyah, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencegah tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto yang turut terjerat dalam perkara yang sama.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," terang Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. 

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, Hendarsam menjelaskan langkah tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Menurutnya, pencegahan terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Hendarsam akan terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, termasuk dalam pelaksanaan permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam.

Dengan diberlakukannya pencegahan tersebut, peluang kedua tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri menjadi lebih kecil.

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko <b>(Antara)</b> Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko (Antara)

Baca Juga: Usai Febrie Mundur, Komjak Desak Penunjukan Jampidsus Definitif

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap selama periode 2018–2026 pada Senin, 6 Juli 2026.

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Polri menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020–2025, serta perkara yang melibatkan PT Krakatau Steel.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Baca Juga: KPK Sebut Belum Ada Bahasan Investigasi Bersama di Kasus Eks Jampidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. <b>(Antara)</b> Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Kemudian, pada dini hari Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masih pada hari yang sama, sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam tiga perkara tersebut. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

(Sumber: Antara)

x|close