Usai Febrie Mundur, Komjak Desak Penunjukan Jampidsus Definitif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2026, 17:03
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai Kejaksaan Agung perlu segera menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus merupakan langkah yang tepat untuk memenuhi kebutuhan taktis di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, menurutnya, untuk kepentingan strategis dibutuhkan sosok Jampidsus definitif yang segera mengisi posisi tersebut.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026, Pujiyono mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi sejumlah kandidat yang dinilai layak menduduki jabatan Jampidsus. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas para calon tersebut.

“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.

Baca Juga: Komjak Klarifikasi Jampidsus Terkait Laporan di KPK

Pujiyono menjelaskan, proses penjaringan kandidat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti kelengkapan persyaratan administratif, profesionalisme, serta integritas. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan Komjak kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum.

Anang menambahkan, langkah Febrie itu juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Mandek di Kejagung

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Sementara itu, Febrie bersama seorang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Sumber: Antara)

x|close