Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini guna memastikan penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dirinya pun mendesak agar Febrie ditahan.
"Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Habiburokhman, Komisi III akan langsung mengecek keberadaan Febrie Adriansyah. Menurut dia, penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan hal yang sangat mendesak.
"Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent," kata dia.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebagai barang bukti uang ratusan miliar rupiah hingga emas batangan puluhan kilogram, disita penyidik. Kasus ini kini telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)