Istana Respons Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus: Tak Memerlukan Keppres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 13:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi sehingga tidak memerlukan penetapan melalui Keppres.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," jelas Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan, Keputusan Presiden baru diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru. Menurutnya, pengisian jabatan tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku, dimulai dari usulan Jaksa Agung sebelum kemudian ditetapkan oleh Presiden.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Godok Harga Khusus BBM bagi Nelayan Kapal Besar

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menjelaskan keputusan Febrie untuk mundur merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.

Meski posisi Jampidsus kini ditinggalkan, Anang memastikan aktivitas penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap berjalan normal dan tidak akan mengalami gangguan.

x|close