Kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH Kosong Usai Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Kata Jubir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 14:09
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
img-main
Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak (kanan) dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak (kanan) dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak mengatakan penjelasan mengenai perkara tersebut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Ambarita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ambarita menegaskan Satgas PKH tetap menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip organisasi, baik di tingkat badan pengarah maupun badan pelaksana.

Baca JugaMenhan Sjafrie Pimpin Rapat Satgas PKH Bersama Panglima TNI dan Jaksa Agung

Ia menjelaskan seluruh pelaksanaan tugas dan arahan kerja Satgas PKH nantinya tetap dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ambarita, rapat yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026 pagi tidak membahas pengganti Ketua Pelaksana Satgas PKH. Pertemuan tersebut lebih difokuskan pada pembahasan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta penguatan sistem pengendalian dan pengawasan Satgas.

"Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Baca JugaSatgas PKH Selamatkan Rp10,27 Triliun dari Penertiban Hutan

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus berinisial FA akan dilakukan secara profesional serta memberikan kepastian hukum.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menjelaskan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilakukan untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti dalam penyidikan.

Ia mengatakan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Kortastipidkor saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.

"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.

Sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

(Sumber: Antara)

 
 
 

x|close