Wagub Jabar Ancam Pecat ASN yang Terbukti Terlibat LGBT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 13:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pemberhentian hingga penyerahan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Erwan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memerangi fenomena LGBT di wilayahnya. Menurutnya, upaya itu juga dilakukan melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Ia menegaskan, setiap bentuk penindakan terhadap ASN akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Erwan, apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pelanggaran tersebut memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman paling berat, maka pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi pemberhentian. Sementara jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan menambahkan.

Baca Juga: Harita Nickel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Jurnalis, Argentina Lolos Dramatis ke Semifinal

Selain menyiapkan sanksi bagi ASN, Erwan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia berharap setiap laporan yang disampaikan disertai bukti yang valid sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun kepolisian sesuai kewenangannya.

"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Pernyataan itu disampaikan Yusril seusai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.

Yusril menjelaskan, pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurut dia, ketentuan tersebut harus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.

x|close