Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan Tiga Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 13:43
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip- Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Arsip- Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO) Polda Jawa Barat menerapkan tiga pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat (30) dalam kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap kekasihnya, YTR (29). Berdasarkan konstruksi hukum yang disusun penyidik, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 36 tahun penjara.

Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi sekaligus gelar perkara untuk menguatkan rangkaian alat bukti dan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi juga memastikan bahwa korban tidak hanya mengalami penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga menjadi korban kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penyidik telah menyusun sejumlah konstruksi hukum yang menjadi dasar penjeratan terhadap tersangka. Pasal pertama yang diterapkan adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Menurut Hendra, unsur perencanaan dalam perkara ini menjadi poin yang dipertegas agar ancaman pidana dapat diterapkan secara maksimal.

Baca Juga: Slovakia Tegaskan KTT NATO Tak Wajibkan Pendanaan untuk Ukraina

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Tidak berhenti pada dua pasal tersebut, penyidik turut menambahkan jeratan pidana berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), setelah ditemukan fakta bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual.

Dengan penerapan tiga pasal berlapis itu, polisi menilai ancaman pidana terhadap tersangka dapat diakumulasikan sesuai konstruksi hukum yang telah disusun.

Hendra menjelaskan, dalam konstruksi hukum tersebut terdapat ancaman pidana yang bervariasi, mulai dari 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun hingga maksimal 12 tahun. Penyidik kemudian menggunakan ancaman hukuman maksimal dalam simulasi penerapan pasal.

"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.

x|close