Istana: Presiden Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 15:34
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hingga kini pemerintah belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Prasetyo menjelaskan pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung. Menurutnya, Keppres hanya diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat baru.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Senin, 13 Juli 2026.

Usulan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan pengganti Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Baca Juga: Iran Bombardir Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Oman

Terkait pengunduran diri Febrie, Prasetyo menegaskan proses tersebut tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatannya.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," katanya.

Ia menambahkan, Keppres baru diterbitkan ketika pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan menduduki posisi Jampidsus.

"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Febrie dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong agar Kejaksaan Agung segera memiliki Jampidsus definitif. Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek, namun pengangkatan pejabat definitif tetap diperlukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan dan penanganan perkara secara strategis.

x|close