Ntvnews.id, Mataram – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto memenuhi panggilan Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus santri yang terbakar di sebuah pondok pesantren.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, membenarkan kehadiran Kapolres dalam rapat tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Juli 2026.
"Iya, hari ini Bapak Kapolres Lombok Tengah pergi ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI," katanya.
Menurut Lalu Brata, Eko Yusmiarto berangkat ke Jakarta bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Punguan Hutahaean serta Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menghadiri rapat tersebut.
"Mereka juga bawa berkas penanganan kasusnya," ucap Lalu Brata.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI itu, korban juga dihadirkan bersama orang tuanya dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar para korban memperoleh keadilan.
"Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial MR (55), yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden yang menyebabkan tiga santri terbakar dan satu di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka kedua adalah AMR (15), kakak kelas para korban yang diduga menjadi pelaku hingga menyebabkan tiga santri mengalami musibah tersebut.
Kepolisian menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun mengalami luka berat.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren milik MR pada November 2025. Kasus tersebut kemudian diungkap polisi setelah menerima laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius. Sementara seorang santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Selain itu, polisi juga mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di salah satu ruangan yang berada di lingkungan pondok pesantren.
(Sumber: Antara)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto (Antara)