Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku berinisial TH dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memanfaatkan seluruh perangkat hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang lain dengan ancaman hukuman maksimal. Langkah tersebut dinilai penting mengingat tindakan yang diduga dilakukan pelaku telah menimbulkan keresahan dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menilai hukuman yang berat diperlukan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga:Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditempatkan di Sel Khusus Polda Jabar
Selain mengalami luka fisik yang serius, korban disebut juga menghadapi trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut. "Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," katanya.
Habiburokhman turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam.
Baca Juga:Rieke Diah Pitaloka Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa petugas berhasil melacak keberadaan tersangka melalui jejak digital yang ditemukan dari aktivitas transaksi daring.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," kata Rudi.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 May 2026.