Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pernyataan tegas terkait kasus penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya selama tiga tahun.
Rieke mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal pidana berlapis dan menolak keras upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Rieke menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan tersangka tidak memberikan ruang bagi kompromi hukum.
"Ya, itu pidana berlapis. Tidak ada restorative justice dalam kasus ini. Dan ini adalah tantangan untuk membuktikan hukum pidana nasional kita yang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Rieke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan nantinya harus optimal dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah menderita selama bertahun-tahun. "Ini enggak bisa setengah-setengah. Pidananya harus optimal," tegasnya.
Selain menuntut hukuman berat, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kecepatan proses hukum di kepolisian. Ia meminta agar gelar perkara segera dilakukan agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Rieke mengkhawatirkan adanya penundaan yang berlarut-larut, merujuk pada pengalaman pahit dalam kasus kematian sahabatnya, almarhum Usman, di Bekasi. Menurutnya, kasus pembunuhan Usman hingga saat ini belum kunjung disidangkan, yang ia nilai sebagai presen buruk bagi penegakan hukum.
Baca Juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
"Gelar perkara saya kira enggak perlu lama-lama. Segera gelar perkara, penyidikan, jangan dilamain lah kalau proses begini. Pengadilannya lama, bagaimana dengan proses lainnya? Ini hal keji yang sudah transparan," kata Rieke.
Rieke juga menyoroti aspek mens rea atau niat jahat dari tersangka Taufik Hidayat. Dalam pandangannya, penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun bukanlah sebuah kekhilafan, melainkan tindakan yang direncanakan dengan niat jahat yang bertumpuk.
"Untuk kasus Taufik Hidayat ini, saya kira tidak ada alasan. Mens rea-nya udah bukan lagi satu, itu numpuk-numpuk ya," ungkapnya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah terungkapnya fakta bahwa korban disekap di sebuah ruangan dalam kondisi yang memprihatinkan selama tiga tahun. Rieke berharap kepolisian bekerja secara transparan dan cepat agar memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)