Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terkait proses hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani. Dalam fungsinya sebagai pengawas jalannya hukum dan HAM, Rieke mengendus adanya indikasi paket kilat dalam putusan kasasi yang dinilai berlangsung sangat janggal dan kilat.
Rieke menekankan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan tegaknya prinsip due process of law dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang kini tengah menjadi sorotan.
Rieke membeberkan fakta kronologis yang menurutnya tidak lazim dalam praktik peradilan di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan data yang ia himpun, berkas perkara Nikita Mirzani baru didistribusikan kepada Majelis Hakim pada 12 Maret 2026. Namun, hanya dalam waktu satu hari, yakni pada 13 Maret 2026, putusan sudah dijatuhkan.
"Indikasi 'paket kilat' ini sangat nyata. Bagaimana mungkin berkas yang baru didistribusikan tanggal 12 Maret, sudah keluar putusannya di tanggal 13 Maret? Hanya jeda satu hari. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pemeriksaan dan dasar pertimbangan hakim," kata Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juni 2026.
Kejanggalan semakin bertambah ketika salinan resmi putusan baru diterima oleh pihak terkait pada 26 Mei 2026, berbulan-bulan setelah ketukan palu hakim.
Kasus ini berhasil menarik perhatian setelah adanya eskalasi hukuman yang signifikan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Namun, di tingkat banding (PT DKI Jakarta), hukuman tersebut diperberat menjadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, sehingga vonis 6 tahun tetap berlaku.
"Publik berhak tahu apa dasar hukum yang kuat sehingga hukuman tersebut diperberat secara drastis, dan mengapa proses kasasinya berlangsung secepat kilat. Ini bukan tuduhan, melainkan fungsi pengawasan publik yang sah dalam negara hukum," lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.
Rieke juga menyoroti sosok di balik putusan tersebut. Ketua Majelis Kasasi dalam perkara Nikita Mirzani adalah Hakim Agung Susilo. Nama ini tidak asing bagi Rieke, karena Susilo juga merupakan hakim yang menangani perkara fenomenal Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afriyanti.
"Kebetulan saya juga mengadvokasi kasus Dini Sera bersama kuasa hukumnya. Publik tentu punya ingatan kolektif terhadap rekam jejak penanganan perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang sama. Transparansi adalah kunci agar tidak ada syak wasangka terhadap institusi MA," kata Rieke.
Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi Masalah Hukum, HAM, dan Sinergi Penegakan Hukum, Rieke menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Menurutnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama negara hukum.
"Jika proses peradilan yang menjadi perhatian masyarakat dijalankan secara tidak transparan dan tidak akuntabel, maka runtuhlah fondasi keadilan kita. Kami di DPR RI akan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum tanpa adanya intervensi atau prosedur yang dipaksakan," pungkasnya.
Rieke Diah Pitaloka kawal kasus Nikita Mirzani (NTVNews)