Jangan Biarkan Nama Menggantung, CBA Minta KPK Tuntaskan Semua Fakta Sidang Blueray

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 16:38
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Persidangan perkara dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, dinilai telah membuka peta dugaan korupsi yang jauh lebih luas dibanding konstruksi awal perkara.

Sejumlah nama, pola aliran dana, fasilitas, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak muncul dalam persidangan dan dinilai tidak boleh berhenti sebagai sekadar konsumsi publik.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berpandangan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang harus menjadi pijakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Fakta persidangan bukan vonis. Tetapi fakta persidangan juga bukan sampah informasi yang boleh dibiarkan menguap setelah sidang selesai,” kata Uchok kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam dakwaan, John Field dan dua rekannya diduga memberikan sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Selain itu, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar yang kini tengah diuji dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Belum Bahas Investigasi Bersama dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Namun bagi CBA, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga terdakwa maupun nominal yang tercantum dalam dakwaan. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri siapa yang menyiapkan uang, pihak yang mengemas dan mengantarkannya, rekening yang digunakan, hingga tindakan jabatan yang diduga menjadi imbalan atas pemberian tersebut.

“KPK perlu menelusuri siapa yang menyiapkan uang, siapa yang mengemasnya, siapa yang membawa, rekening yang digunakan, lokasi penyimpanan, komunikasi sebelum dan sesudah penyerahan, serta tindakan jabatan apa yang diduga menjadi imbalannya,” tegas Uchok.

Selain itu, sejumlah nama yang muncul di persidangan, mulai dari dugaan aliran dana kepada mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi, penyebutan pejabat di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), empat nama di Kementerian Perdagangan, dugaan titipan dana dari PT Infinity, hingga nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam konteks jalur perkenalan.

“Nama yang dibacakan di persidangan bukan alasan otomatis menetapkan tersangka. Namun nama itu juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Uchok.

Selain itu, Uchok juga meminta KPK memperdalam dugaan pengaturan rule set targeting dalam sistem kepabeanan melalui audit digital.

Menurut lembaga tersebut, pemeriksaan log aplikasi, histori perubahan parameter, hak akses pengguna, hingga jejak sistem jauh lebih kuat dibanding hanya mengandalkan ingatan saksi di persidangan.

Uchok turut menyoroti berbagai perkembangan penyidikan lain, termasuk klaster Semarang, dugaan aliran dana kepada Heri Setiyono alias Heri Black, hingga isu obstruction of justice. Seluruhnya dinilai perlu dipastikan status hukumnya agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di ruang publik.

“Yang tidak boleh terjadi adalah nama disebut berulang kali di persidangan atau konferensi pers, tetapi bertahun-tahun dibiarkan hidup di ruang abu-abu,” ujarnya.

Karena itu, CBA mendorong KPK menyusun matriks fakta untuk setiap nama dan setiap peristiwa, menerapkan pendekatan follow the money dan follow the access, serta membuka penyidikan terpisah apabila ditemukan dugaan tindak pidana baru.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan terletak pada banyaknya nama yang disebut, melainkan sejauh mana seluruh petunjuk diproses secara objektif hingga menghadirkan kepastian hukum.

x|close