Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak dapat dijadikan landasan untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif terhadap individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Yusril menekankan bahwa setiap individu LGBTQ tetap memiliki hak sebagai manusia sekaligus warga negara yang harus dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan pemerintah tidak mempermasalahkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tersebut merupakan realitas sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun kajian hukum.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan, Sebut LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Karena itu, lanjut Yusril, yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah individu LGBTQ, sebab mereka tidak pernah dipandang sebagai ancaman terhadap pertahanan negara.
Ia menerangkan bahwa yang dikategorikan sebagai ancaman dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ yang apabila berkembang secara luas dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media resmi, media sosial, media daring, internet, hingga platform komunikasi lainnya.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri HAM Sebut Draf Perpres RANHAM Tinggal Menunggu Proses di Istana
Yusril juga menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mengatur pemidanaan terhadap orientasi seksual seseorang. Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindak pidana seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, falsafah bangsa, serta ajaran keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, kata Yusril, kebijakan yang diterapkan di negara lain, termasuk negara yang telah melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan di Indonesia.
Di akhir keterangannya, Yusril kembali menekankan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 harus dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara.
Baca Juga: Yusril: Hubungan Indonesia-AS Kian Kuat, Didukung Komunikasi Intensif Prabowo dan Trump
"Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia," ucap Yusril.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media melalui video (Antara)