Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Regulasi tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2026.
Salinan Perpres kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam regulasi tersebut, pembentukan komisi didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang tercantum dalam bagian “Menimbang”. Pada huruf a dijelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO diperlukan guna memperkuat peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi di tingkat internasional secara lintas sektor.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf b.
Baca Juga: Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, PT DSI Ditunjuk Kelola Tiga Komoditas Utama
Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) memiliki lima fungsi strategis untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO, khususnya pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Sinkronisasi dan kerja sama program pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO," bunyi Pasal 4 poin d.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa struktur organisasi KNIU terdiri atas unsur pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN yang digelar di Mactan Expo, Cebu, Filipina, (Setspres)