Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Jaringan Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 14:04
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus maupun perlindungan hukum kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika atau tindak pidana narkoba.

Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama sejumlah personel lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Johnny mengatakan langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari lingkungan internal kepolisian.

Baca JugaKasat Narkoba Polres Tangsel-6 Anak Buah Ditangkap Bareskrim, Ini Kata Mabes Polri

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.

Ia menjelaskan proses penyidikan pidana terhadap perkara tersebut masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi terhadap anggota yang terlibat akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku.

Johnny memastikan seluruh proses penanganan perkara, baik dari sisi pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca JugaKasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anak Buahnya Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Narkoba

Informasi lebih lanjut mengenai rangkaian kejadian, dugaan peran para pihak, serta hasil pemeriksaan penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggota lainnya serta seorang anggota Polda Aceh.

Sejumlah personel tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close