Korban TPPO di Libya Alami Kekerasan dan Dipaksa Bekerja hingga 22 Jam Sehari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 19:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang menimpa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Libya. Para korban diduga mengalami penganiayaan serta eksploitasi selama bekerja di negara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Namun, mereka justru diberangkatkan secara ilegal ke Libya.

"Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik, seperti dipukul, dijambak, tidak memperoleh makanan yang layak, hingga paspornya ditahan oleh agen," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Selain mengalami kekerasan fisik dan pembatasan kebebasan, para korban juga dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat memberatkan.

Baca Juga: KP2MI Percepat Pemulangan PMI Asal Jabar dari Libya, Dugaan TPPO Ikut Diusut

"Salah satu korban bahkan dipaksa bekerja untuk dua majikan sekaligus dengan durasi kerja hingga 22 jam per hari, sementara upahnya ditahan dan tidak diberi kepastian," katanya.

Iman juga mengungkapkan bahwa para pelaku diduga mengintimidasi korban yang ingin mengundurkan diri atau menolak diberangkatkan kembali ke Libya.

"Salah satu korban sempat dipulangkan pada September 2025 karena menderita sakit paru-paru. Namun pada Oktober 2025, tersangka memaksa korban untuk berangkat kembali dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta apabila menolak," kata Iman.

Akibat perlakuan tersebut, beberapa korban memilih melarikan diri dan mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: PMI Asal Cianjur Bersimbah Darah Minta Dipulangkan Usai Diduga Jadi Korban TPPO

"Saat ini, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan KBRI Tripoli untuk melakukan evakuasi dan penjemputan terhadap sisa korban yang masih berada di Libya, sekaligus memburu jaringan agen di luar negeri," ucap Iman.

(Sumber: Antara)

x|close