Ketua RT Ungkap Terduga Peneror Bom SD di Jagakarsa Terlilit Pinjol dan Tak Punya Pekerjaan Tetap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 16:59
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepolisian mengamankan peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yakni pria berinisial MY (34) di rumahnya, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Kepolisian mengamankan peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yakni pria berinisial MY (34) di rumahnya, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Anton Sianipar, mengungkap pria berinisial MY (34) yang menjadi tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang dari berbagai sumber, mulai dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling.

Menurut Anton, kondisi tersebut membuat MY kerap didatangi penagih utang ke lingkungan tempat tinggalnya.

"Ada laporan ke JAKI terkait maraknya pinjol di lingkungan RT saya, gitu. Sehingga dari pihak kelurahan menegur saya untuk memberantas itu. Nah, sebenarnya setelah kejadian ini kita telusuri ternyata yang melakukan laporan JAKI terkait pinjol ya dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol, gitu," kata Anton saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Anton mengaku tidak mengetahui besaran utang yang dimiliki MY. Namun, banyaknya debt collector yang datang ke kawasan tersebut sempat menimbulkan keresahan warga.

Baca JugaPelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ngaku Iseng, Polisi Tetap Dalami Motif

Ia mengatakan persoalan keuangan yang dihadapi MY menjadi perhatian karena selain memiliki utang pinjaman online, pelaku juga disebut meminjam uang dari koperasi dan bank keliling.

"Saya sebagai RT kan mengawasi setiap keseharian warga saya, gitu. Yang saya tahu sih ya dia ada masalah dari sisi keuangan, gitu," katanya.

Anton juga menyebut MY tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak mempunyai penghasilan yang dapat diberikan kepada keluarganya.

"Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, cuma terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang-kadang ikut orang tuanya untuk ikut bantu-bantu servis AC, cuci AC," katanya.

Baca JugaIsi Teror Bom di SDN Srenseng Sawah 15 Pagi, Ancaman Dikirim Lewat WhatsApp

Polisi telah menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus teror bom yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada Senin, 13 Juli 2026.

MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng, meski motif tersebut masih terus didalami penyidik.

Polisi juga mengungkap MY pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, Anton memilih mengajak pelaku berkomunikasi.

Kasus ini bermula ketika guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU) SDN Srengseng Sawah 15 Pagi menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp saat upacara hari pertama MPLS pada Senin, 13 Juli 2026.

Setelah menerima pesan tersebut, pihak sekolah segera melapor kepada kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Dalam pesan itu, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan ancaman tersebut kepada polisi.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close