Mendikdasmen: Pembatasan Gawai di Sekolah untuk Tingkatkan Fokus Belajar Siswa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 15:09
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditemui media di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditemui media di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan untuk mengurangi distraksi selama proses belajar sehingga konsentrasi siswa dapat meningkat.

Mu'ti menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu fokus belajar, menurunkan kualitas interaksi antarsiswa, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak pada kesehatan fisik maupun mental.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Baca JugaKemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran.

Mu'ti menilai kebijakan tersebut relevan dengan tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mendikdasmen Mu'ti.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen meminta kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.

Baca JugaMendikdasmen Perkuat Sinergi dengan BPOM: Bangun Budaya Sehat dan Karakter Melalui '7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat'

Dengan kebijakan tersebut, pemanfaatan teknologi digital tetap diperbolehkan sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun penerapannya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close