Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan atasannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi berinisial FJ dilakukan di Polda Jawa Timur pada Rabu, 15 Juli 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Selain FJ, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka terdiri atas dua kontraktor berinisial RSM dan TGR serta admin CV Triple S berinisial ANW.
Baca Juga: Cara Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 Pejabat Hingga Miliaran Rupiah, Pakai Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, KPK telah meminta keterangan dari empat saksi lain di Polda Jawa Timur. Mereka adalah LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Kemudian pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik kembali memeriksa empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Baca Juga: Miris! Uang Pemerasan Bupati Tulungagung Diduga Dipakai untuk Sepatu LV hingga THR Forkopimda
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu meminta sejumlah pejabat perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut disebut telah dibubuhi meterai, tetapi belum mencantumkan tanggal.
Melalui dugaan modus tersebut, KPK menyebut Gatut Sunu telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target penerimaan sebesar Rp5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. KPK memeriksa Bupati nonaktif Tulungagung itu terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Antara)