Cara Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 Pejabat Hingga Miliaran Rupiah, Pakai Surat Pengunduran Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Apr 2026, 08:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik tekanan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, Gatut diamankan bersama 17 orang lainnya. Sehari setelahnya, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Jatmiko turut diamankan karena berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung.

Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap pola tekanan yang digunakan Gatut terhadap para pejabatnya. Salah satu modus utama adalah meminta mereka menandatangani dokumen sensitif sejak awal menjabat.

Baca Juga: 2 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Langsung Ditahan Polisi

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Asep.

Tak hanya itu, para pejabat juga diminta menandatangani dokumen lain yang berisi tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di masing-masing instansi. KPK menduga, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol yang sengaja dirancang untuk menekan.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucapnya.

Baca Juga: Santri di Karanganyar Sambut Hangat Program MBG, Harapan dan Semangat Baru di Pesantren

Melalui skema tersebut, Gatut diduga memaksa para pejabat untuk menyetorkan sejumlah uang. KPK mengungkap bahwa total target pungutan yang ditetapkan mencapai Rp 5 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Namun, hingga OTT dilakukan, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Kasus ini kini terus didalami KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan tersebut.

 
 
x|close