Dalam paparannya, Amrie menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak penuh untuk menolak ratifikasi perjanjian internasional apabila substansinya dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Ia menyinggung pengalaman Indonesia pada 2007 yang memilih tidak melanjutkan perjanjian bilateral dengan Singapura demi menjaga aspek kedaulatan.
“Artinya, bukan hal baru jika pemerintah memilih tidak meratifikasi perjanjian internasional yang dianggap merugikan,” ujarnya.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis, khususnya di sektor media dan pengelolaan data digital. Jika tidak diantisipasi, hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan posisi Indonesia dalam mengendalikan ekosistem digital domestik.
Baca Juga: Sekjen Forum Pemred Irfan Junaedi Soroti Dominasi Platform Global, Tekankan Kedaulatan Digital Indonesia
Amrie juga menyoroti dinamika hukum terbaru di Amerika Serikat pada Februari 2026 yang dinilai relevan sebagai bahan pertimbangan tambahan sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait perjanjian tersebut.
“Ada kondisi baru yang seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum pemerintah mengambil keputusan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses ratifikasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui persetujuan DPR. Karena itu, ia mendorong pelaku industri media untuk aktif berpartisipasi dalam proses advokasi kebijakan agar suara industri turut diperhitungkan.
“Kita tidak bisa hanya menunggu. Asosiasi dan pelaku industri harus ikut memberikan masukan kepada DPR,” tegasnya.
Apabila ART tetap diratifikasi, Amrie menyebut masih tersedia mekanisme hukum untuk menguji regulasi tersebut, baik melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, tergantung pada bentuk aturan yang diterbitkan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti semakin kuatnya dominasi platform digital global dalam menguasai distribusi konten dan ekonomi media. Kondisi ini dinilai menyebabkan nilai ekonomi dari konsumsi masyarakat Indonesia justru lebih banyak mengalir ke luar negeri.
“Kita membuat konten lokal, tapi distribusinya dikuasai platform global. Bahkan untuk menikmatinya, kita harus membayar ke mereka,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Amrie mengingatkan bahwa tanpa langkah konkret dari negara, Indonesia berisiko menghadapi bentuk baru kolonialisme digital yang dapat menggerus kedaulatan ekonomi dan informasi nasional.
“Kalau tidak ada langkah tegas, kita bisa kehilangan kendali atas ekosistem digital kita sendiri,” pungkasnya.