Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan tindakan yang sama dengan menghambat tugas Presiden.
"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Presiden mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait adanya tekanan dan intimidasi terhadap anggota satgas saat bertugas di lapangan. Ia pun memberikan apresiasi atas keberanian para petugas yang bekerja mengamankan kekayaan negara, terutama mengingat luasnya wilayah yang harus diaudit.
Baca Juga: Prabowo Komitmen Fiskal Prudent, Rasio Utang di Bawah 40%, Defisit APBN di Bawah 3%
Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi aparat yang menjalankan tugas negara dengan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimilikinya.
"Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya)," ujar Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menyoroti keberadaan oknum pengusaha yang dinilai mengabaikan hukum dan tetap melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ia pun meminta Jaksa Agung bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden memaparkan capaian Satgas PKH sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Hingga 10 April 2026, satgas berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp31,3 triliun.
Baca Juga: Prabowo: Satgas PKH Sudah Selamatkan Rp370 T atau 10 Persen APBN
Selain itu, aset negara di kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan mencapai Rp370 triliun, atau hampir 10 persen dari total APBN Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,4 triliun telah disetorkan ke kas negara sebagai hasil penagihan denda administratif, penerimaan pajak, serta pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada awal 2026.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan disaksikan langsung oleh Presiden di Gedung Kejaksaan Agung. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, termasuk denda sektor kehutanan, lingkungan hidup, serta pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan.
Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat total penyelamatan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden (Antara)