Ntvnews.id
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial HDK dari pihak swasta pada Kamis 9 April 2026.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses-proses pengadaan yang dilakukan atau dilalui oleh pihak swasta dalam beberapa proyek di Kabupaten Bekasi, di mana juga ada dugaan pengondisian untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Selain itu, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sekaligus mengonfirmasi keterangan yang telah diperoleh, khususnya terkait dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara Kunang saat masih menjabat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi dan mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Baca Juga: PKB Hormati Proses Hukum Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK
Pada saat yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di wilayah tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp 14,2 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) (Antara)