Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 14:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj. Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dalam perkara korupsi terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Dicky menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura dari dua pihak swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Terkait Kasus Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin

Hakim Ketua menjelaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut sesuai dengan jumlah 10 ribu dolar Singapura yang telah digunakan oleh terdakwa. Sementara itu, sisa uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura belum dipakai dan telah dikembalikan ke negara.

Kasus ini bermula dari pemberian uang kepada Dicky agar dapat mengatur keberlanjutan kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam perkara sebagai bagian dari barang bukti negara.

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi serta telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.

Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Hakim Ketua.

Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sempat menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close