Ntvnews.id, Jakarta - Saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rony Sugiarto, mengaku rutin mengeluarkan dana hingga sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Rony yang menjabat sebagai Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK) menyebut dana tersebut sebagai biaya nonteknis saat mengurus Surat Izin Operator (SIO). Ia mengaku praktik tersebut sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya di perusahaannya.
"Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya," kata Rony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan awalnya sebesar Rp500 ribu per SIO. Namun, setelah melakukan negosiasi, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi Rp250 ribu per SIO.
"Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama," ucap dia.
Baca Juga: Eks Bos BUMN Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif
Rony hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025.
Dalam kasus tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.
Pemerasan itu diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sejumlah pemohon sertifikasi K3 turut menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
Secara rinci, keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa bervariasi, termasuk Noel sebesar Rp70 juta, serta sejumlah terdakwa lainnya dengan nilai ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar. Selain itu, pihak lain juga disebut turut menerima aliran dana, seperti Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, serta Nila Pratiwi Ichsan.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel mencapai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker maupun pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas dugaan perbuatannya, Noel terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (6/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)