Eks Bos BUMN Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 19:14
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
August Hoth Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif August Hoth Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2017–2020 August Hoth Mercyon Purba, divonis 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan August terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp980 juta serta pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara.

August Hoth Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif <b>(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)</b> August Hoth Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim.

Selain hukuman penjara, August juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lainnya. Di antaranya Herman Maulana divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp44,54 miliar, Alam Hono 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,29 miliar, serta Andi Imansyah Mufti 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8,73 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Pengusaha Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Selain itu, Denny Tannudjaya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp10,72 miliar, Eddy Fitra 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp38,24 miliar, serta Kamaruddin Ibrahim 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,95 miliar.

Terdakwa lainnya yakni Nurhandayanto divonis 11 tahun penjara dengan uang pengganti Rp113,19 miliar, Oei Edward Wijaya 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp39,88 miliar, serta Rudi Irawan 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp22,43 miliar.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap RR Dewi Palupi Kentjanasari ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada para terdakwa, dengan subsider pidana penjara selama 165 hari.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian pembiayaan oleh Telkom dan sejumlah anak perusahaannya kepada pihak swasta melalui proyek-proyek fiktif pada periode 2016–2018. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar akibat memperkaya 11 pihak terkait.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut August dengan hukuman 14 tahun penjara serta sejumlah terdakwa lainnya dengan hukuman lebih berat.

x|close