KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 14:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terpantau sepi usai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Rubby Jovan) Rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terpantau sepi usai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 1 April 2026.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Budi menambahkan bahwa uang tunai beserta barang bukti lainnya ditemukan di salah satu ruangan milik Ono Surono saat proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025 yang menjaring sepuluh orang. Sehari kemudian, delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Ono Surono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close