KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif di Rembang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 13:54
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz/am Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz/am (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Budi menjelaskan, enam saksi yang diperiksa terdiri dari SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL sebagai calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR dari pihak swasta, serta ASH yang menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga: KPK Periksa Direksi PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 20 Januari 2026 tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025 ke KPK

Keempat tersangka itu adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Selain kasus tersebut, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

(Sumber: Antara)

x|close