Ntvnews.id , Jakarta -
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika kedua pihak yang terlibat dalam konfrontasi datang dengan membawa massa pendukung masing-masing. Insiden itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026.
"Sejak awal, kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” kata Budi dalam keterangan yang diterima, Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan yang terjadi tidak hanya dipicu oleh perkara utama yang sedang ditangani, tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan lain di luar kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua WN Liberia Terkait Penipuan Modus “Black Dollar”
"Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan," ujar Budi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara tegas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tutur Budi.
Baca Juga: Kombes Budi Hermanto 'Budher' Ditunjuk Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya
Terkait perkara yang sedang dikonfrontasi, Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial F yang dilaporkan oleh korban berinisial RIS.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli forensik, psikologi klinis, serta ahli tindak pidana kekerasan seksual guna memperkuat pembuktian.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi keamanan tetap terkendali.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)