Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk mengubah aturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan. Perubahan tersebut diarahkan untuk memungkinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang menetap di berbagai negara. Di antara mereka terdapat sejumlah tenaga ahli dengan kemampuan yang dibutuhkan di dalam negeri.
Talenta tersebut mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet.
Baca Juga: AHY Bertemu Dubes dan Diaspora Indonesia di Rusia, Ajak Kolaborasi untuk Pembangunan Nasional
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia memilih kewarganegaraan negara lain karena sejumlah pertimbangan. Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan pengembangan karier di tingkat global, keluarga, serta pekerjaan dan pengabdian di luar negeri.
Atas kondisi itu, Prabowo menilai Indonesia tidak seharusnya membuat talenta terbaik harus memilih antara kesempatan mengembangkan diri secara global dan mempertahankan hubungan dengan Tanah Air.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Prabowo menegaskan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan menetapkan sejumlah tahapan bagi calon penerima kewarganegaraan ganda, termasuk proses uji integritas.
Baca Juga: Diperkuat Pemain Diaspora, Sumardji Optimis Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026
Selain itu, aturan tersebut akan memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban penerima secara jelas. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek keamanan serta kepentingan nasional dalam penerapannya.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Indonesia sebelumnya telah memberikan kewarganegaraan kepada sejumlah atlet melalui proses naturalisasi, termasuk pemain yang kemudian memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Juli 2026 mengatakan pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Konsep tersebut disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan Indonesia terhadap diaspora yang memiliki keahlian strategis.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, terkait kebijakan kewarganegaraan ganda. (TV Parlemen)