Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang memuat foto Presiden Prabowo Subianto bersama aktivitas penggilingan padi. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut Prabowo akan menyita usaha penggilingan padi milik masyarakat dengan pendapatan besar untuk kemudian dikelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam foto yang dibagikan, tampak sejumlah pekerja sedang melakukan proses penggilingan padi dan memasukkan hasilnya ke dalam karung.
Unggahan tersebut memuat narasi sebagai berikut:
“PRABOWO BERJANJI AKAN SITA USAHA GILINGAN PADI MILIK RAKYAT YANG PENDAPATANNYA BESAR, DAN AKAN DIKELOLA OLEH KOPERASI MERAH PITIH.,,”
Lantas, benarkah Presiden Prabowo akan menyita usaha penggilingan padi masyarakat yang memiliki pendapatan besar?
Unggahan yang menarasikan Prabowo akan sita usaha penggilingan padi yang pendapatannya besar. Faktanya, pernyataan Prabowo yang sebenarnya berkaitan dengan kewajiban izin khusus bagi usaha penggilingan padi berskala besar, bukan penyitaan usaha (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, foto penggilingan padi yang digunakan dalam unggahan tersebut memiliki kesamaan dengan foto yang pernah dimuat ANTARA dalam artikel berjudul “PLN NTB dukung usaha penggilingan padi melalui pertanian elektrik”.
Foto tersebut merupakan dokumentasi usaha penggilingan padi di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggilingan tersebut diketahui menggunakan MCB On Grid dari PLN.
Sementara itu, ANTARA sebelumnya memberitakan bahwa Prabowo memang pernah menyampaikan mengenai kewajiban izin khusus bagi usaha penggilingan padi berskala besar. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengatakan pengusaha penggilingan padi dalam skala besar yang ingin tetap menjalankan usahanya perlu memenuhi ketentuan mengenai izin khusus dari pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut dapat memilih untuk menjalankan usaha di bidang lain. Menurut Prabowo, aturan itu diperlukan agar masyarakat memperoleh beras dengan takaran dan kualitas yang sesuai serta harga yang terjangkau.
Prabowo juga menganggap beras dan industri penggilingan padi sebagai bagian yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menyoroti adanya pengusaha dengan kekuatan besar yang dinilai berpotensi menguasai komoditas beras dan usaha penggilingan padi.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo berjanji akan menyita usaha penggilingan padi milik masyarakat yang memiliki pendapatan besar untuk diserahkan kepada Kopdes Merah Putih adalah tidak benar. Pernyataan Prabowo sebenarnya membahas kewajiban memiliki izin khusus bagi penggilingan padi berskala besar, bukan mengenai penyitaan usaha.
Klaim: Prabowo akan sita usaha penggilingan padi yang pendapatannya besar
Rating: Hoaks/Disinformasi
(Sumber: Antara)
Arsip - Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 150 ilmuwan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta (Antara)