KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga ASN Kemenhut sebagai Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 16:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Saksi yang diperiksa antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP), Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah (FHD), serta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024–2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Selain ketiga orang tersebut, penyidik KPK memeriksa pihak swasta berinisial NOV sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca JugaKPK Sita 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Saat Pemeriksaan Kasus Suap

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. <b>(Antara)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. (Antara)

Berdasarkan catatan KPK, Juprizal tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB. Fahdiansyah menyusul pada pukul 09.52 WIB, RAN datang pukul 09.43 WIB, sedangkan NOV tiba pada pukul 10.35 WIB.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik atau belum.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Kemudian pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Baca JugaKPK Beberkan Alasan Penggeledahan DPRD Kuansing dalam Kasus Suhardiman Amby

Dalam perkara tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul dalam perkara tersebut. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman sempat menemui dirinya untuk audiensi pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing pada 12 Juni 2026.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan tersebut karena pemberian yang dimaksud tengah masuk dalam proses penyidikan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close