Mentan Sebut Juknis Penyerapan Telur Rp26.500 per Kilogram untuk SPPG Sudah Terbit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 20:11
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) memberi keterangan kepada awak media usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan Komnas Perempauan mengenai pemenuhan hak perempuan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) memberi keterangan kepada awak media usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan Komnas Perempauan mengenai pemenuhan hak perempuan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan petunjuk teknis yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp26.500 per kilogram di tingkat produsen telah diterbitkan dan segera berlaku secara nasional.

"Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya)," kata Mentan saat dikonfirmasi di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan Komnas Perempuan mengenai pemenuhan hak perempuan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Amran menjelaskan penerbitan juknis tersebut dilakukan setelah adanya protes dari peternak ayam yang tergabung dalam sejumlah asosiasi terkait anjloknya harga telur di tingkat produsen.

Menurut Amran, setelah ditandatangani, juknis itu langsung dikirim kepada Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Suwardi. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut dapat segera dilakukan oleh SPPG di berbagai daerah.

Baca JugaKementan dan BGN Perkuat Penyerapan Hasil Pertanian demi Sukseskan MBG

Kebijakan penyerapan telur tersebut diarahkan untuk membantu peternak sekaligus memastikan pembelian dilakukan secara langsung dari peternak menuju SPPG. Pemerintah berupaya menghindari rantai distribusi yang terlalu panjang karena dapat memengaruhi harga telur di tingkat produsen.

Selain penyerapan telur, pemerintah juga berupaya menekan biaya produksi melalui penyaluran jagung untuk kebutuhan pakan ternak. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah menyalurkan jagung sebanyak 242 ribu ton hingga Desember 2026.

Pemerintah juga membuka peluang menambah pasokan melalui Perum Bulog apabila kebutuhan jagung dari peternak kembali meningkat.

Amran turut memperingatkan para importir pakan agar tidak memainkan harga maupun melakukan pelanggaran. Ia menegaskan izin usaha dapat dicabut apabila ditemukan kecurangan. Jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Baca JugaMentan Amran Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Fortifikasi, Konsumen Rugi Rp71 Triliun

"Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya (jika bermain curuang). Kalau ada pidana, kami kirim ke (kepolisian), sudah ada kami kirim (sebelumnya) ke Mabes Polri untuk diperiksa. Nggak boleh (ada kecurangan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyiapkan petunjuk teknis penyerapan telur oleh seluruh SPPG dengan harga Rp26.500 per kilogram. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat stabilisasi harga telur sekaligus melindungi peternak rakyat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan aturan tersebut disiapkan berdasarkan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga kestabilan harga telur ayam di tingkat produsen.

"Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram," kata Agung dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close