Ntvnews.id, Jakarta -Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi pengembalian barang bukti uang senilai Rp2.200.000.000 kepada 13 anggota DPRD NTB. Langkah hukum ini dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara yang berujung pada vonis bebas bagi tiga legislator.
"Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, di Mataram, Senin (28/9).
Proses eksekusi tersebut dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dengan menggandeng pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku institusi yang menampung barang bukti uang tersebut di dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Perkara hukum ini sebelumnya menyeret tiga nama pimpinan dan anggota DPRD NTB sebagai terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram hingga akhirnya dijatuhi vonis bebas yang kini statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan rincian data kejaksaan, dana total Rp2,2 miliar tersebut dikembalikan kepada masing-masing penerima dengan nominal bervariasi. Rinciannya meliputi Ruhaiman sebesar Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, serta Hulaimi Rp150 juta.
Selain itu, pengembalian juga diserahkan kepada Mustafa Bakri selaku sopir dari Lalu Irwansyah sebesar Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, serta Harwoto Rp170 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, yang mewakili tim jaksa pelaksana eksekusi, menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai tersebut diserahkan secara langsung kepada para penerima yang hadir. Kendati demikian, terdapat tiga dari 13 penerima yang berhalangan hadir dalam agenda eksekusi hari itu.
"Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau," ungkapnya.
Dalam proses persidangan kasus tersebut, jaksa mulanya mendakwa tiga legislator memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Di luar 13 nama yang menerima pengembalian barang bukti hari itu, terdapat dua orang lainnya yakni Humaidi dan Yasin yang dalam surat dakwaan disebut menerima aliran dana masing-masing Rp200 juta dari Indra Jaya Usman.
Kendati demikian, fakta persidangan membuktikan bahwa keduanya telah mengembalikan uang tersebut secara langsung kepada pihak terdakwa melalui perantara jauh hari sebelumnya. Oleh sebab itu, nama Humaidi dan Yasin tidak diikutsertakan dalam daftar pengembalian barang bukti yang dieksekusi oleh pihak kejaksaan pada Senin (28/9).
"Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa," jelasnya.
Selain merampungkan pengembalian barang bukti uang kepada belasan anggota dewan, Kejari Mataram turut merampungkan penyelesaian administrasi putusan bebas bagi ketiga terdakwa utama, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
"Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukkan kepada mereka," pungkasnya.
(Sumber: Antara)
Jaksa mengembalikan uang barang bukti kepada salah seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (28/9/2026). (Antara)