Ntvnews.id, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan kesiapannya menghadapi laporan yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB yang kini masih dalam tahap persidangan.
"Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, di Mataram, Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan hak para terdakwa. Oleh karena itu, pihak kejaksaan terbuka terhadap setiap upaya hukum yang ditempuh.
Menurut Zulkifli, proses penanganan perkara sejak awal telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang memadai.
Baca Juga: 2 SPDP Masuk Kejati NTB, Atas Nama Koko Erwin dan AKBP Didik
"Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kita, ya mereka berhak. Silakan saja. Nanti kita lihat sejauh mana," ucap dia.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Emil Siain, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan pada Senin, 13 April 2026 kepada sejumlah lembaga, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk meminta pengawasan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan prinsip keadilan, terutama terhadap pihak penerima yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, terdakwa Hamdan Kasim didakwa memberikan suap dan gratifikasi sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB.
Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Aset Mewah di Gili Trawangan
Sementara itu, Indra Jaya Usman disebut memberikan dana Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, dan Muhammad Nashib Ikroman didakwa menyerahkan Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut disebut terjadi setelah para terdakwa bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.
Pertemuan itu membahas rencana sosialisasi kepada 38 anggota DPRD NTB terkait program Desa Berdaya yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp76 miliar.
Program tersebut direncanakan akan dijalankan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
(Sumber: Antara)
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)