Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan tetap menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Sikap ini ditegaskan meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan permintaan maaf dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut kerap disalahartikan publik sebagai bentuk koreksi atas tuntutan yang telah diajukan di pengadilan. Ia menegaskan, konteks permintaan maaf itu sama sekali berbeda.
"Permintaan maaf oleh jaksa pada saat di Komisi III itu adalah permintaan maaf atas kalimat yang dibacakan saat replik. Yang sedikit ada kata-kata yang menyinggung Komisi III terkait ada bahasa seolah-olah Komisi III telah melakukan intervensi," kata Senopati dalam keterangannya, dilansir pada Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan bahwa permintaan maaf tersebut tidak berkaitan dengan substansi tuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone di PN Jakpus Sedang Berlangsung
"Bukan berarti (permintaan maaf) terkait surat tuntutan yang sudah dibacakan," sambungnya.
Menurut Senopati, langkah banding yang diambil merupakan konsekuensi dari perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim di tingkat pertama. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar Fandi dijatuhi hukuman mati.
"Sebenarnya tidak ada hubungannya. Karena banding ini adalah sikap jaksa yang sudah dibacakan melalui surat tuntutannya itu dan karena ada putusan yang sedikit berbeda," katanya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa penyampaian permintaan maaf oleh jaksa saat rapat dengan Komisi III tidak dijelaskan secara utuh. Hal ini kemudian memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, seolah-olah kejaksaan mengubah sikap terkait tuntutan perkara tersebut.
Baca Juga: Dony Tri Pamungkas Ingin Main di Eropa
"Memang jaksa tidak lengkap pada saat itu meminta maaf menggunakan kalimatnya adalah permintaan maaf saja. Sebenarnya kalau ada tambahan lainnya itu permintaan maaf terkait apa yang sudah disampaikan melalui replikanya," jelas Senopati.
Terkait langkah hukum lanjutan, Senopati memastikan bahwa dalam memori banding yang diajukan, jaksa tetap berpegang pada tuntutan awal, termasuk permintaan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Iya benar. Pokoknya kami tetap dengan surat tuntutan yang kami sampaikan sehingga kami harus menguji lagi di Pengadilan Tinggi," pungkasnya.
Jaksa yang menuntut ABK Fandi, Muhammad Arfian. (YouTube TVR Parlemen)