Meski Amsal Sitepu Bebas, DPR Tetap Panggil Kejari Karo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 17:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI bakal memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo esok. Ini dilakukan guna meminta penjelasan terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Pemanggilan tetap dilakukan, meski pengadilan memutus bebas Amsal Sitepu. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pemanggilan juga akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan guna melakukan evaluasi menyeluruh.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Pemanggilan dilakukan di tengah kritik Komisi III DPR terhadap Kejari Karo yang dinilai membangun narasi keliru dalam penanganan perkara itu. Habiburokhman turut menduga, adanya upaya menggiring opini publik yang menyudutkan langkah lembaga legislatif dalam mengawal perkara Amsal.

"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat," kata Habiburokhman.

Dirinya menyinggung adanya propaganda yang seolah-olah DPR telah melanggar prosedur, terutama terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal. "Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," jelas dia.

Menurut Habiburokhman, penangguhan penahanan Amsal merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR yang telah dikabulkan oleh hakim sebagai produk pengadilan. Atas itu, dirinya memandang tak seharusnya ada hambatan administratif dalam proses pembebasan.

"Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Seharusnya saat itu langsung dibebaskan," papar dia.

Lebih lanjut, Komisi III juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu. Habiburokhman berpandangan hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

"Pertama-tama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," jelas Habiburokhman.

Baginya, perkara tersebut sejak awal bermasalah, lantaran menyangkut kerja kreatif yang diperlakukan layaknya pengadaan barang dalam perkara tindak pidana korupsi. Habiburokhman mengaku kecewa dengan sikap Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan di tingkat pusat.

"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan," tandas Habiburokhman.

x|close