Ntvnews.id, Medan - Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Setelah menjadi perhatian publik, Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan
“Saya diminta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan penangguhan penahanan tidak dilakukan secara instan. Permohonan harus melalui tahapan resmi, dimulai dari Komisi III DPR RI, diteruskan ke pimpinan DPR, hingga akhirnya disampaikan ke pihak pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Setelah surat itu tiba di Medan, Saya langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan penangguhan atas nama Amsal Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI juga mengambil peran sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya secara langsung menjadi pihak yang menjamin Amsal.
“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.
Usai keputusan dikabulkan, Hinca langsung bergerak menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar seluruh proses administrasi berjalan tanpa hambatan.
Menurut Hinca, keputusan penangguhan ini tidak lepas dari dorongan publik yang cukup besar, terutama dari kalangan pekerja ekonomi kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia menilai langkah DPR menjadi bentuk respons negara terhadap aspirasi masyarakat sekaligus sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.
“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Amsal tetap berlanjut. Hinca memastikan dirinya akan bertanggung jawab menghadirkan Amsal dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati. Saya mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan,” paparnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Nilai dugaan mark-up tersebut mencapai Rp202.161.980.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan mark-up anggaran. Jaksa pun menuntut hukuman penjara selama dua tahun, disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Amsal juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Kasus ini sebelumnya juga telah menarik perhatian Komisi III DPR RI yang bahkan menjadwalkan RDPU untuk membahasnya.
Amsal Sitepu menangis saat mengadu ke Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)