Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya merespons kasus yang menjerat Amsal Sitepu, terdakwa dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pemerintah, kata dia, tengah menyusun pedoman khusus untuk sektor jasa kreatif.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," kata Teuku dalam konferensi pers di Kantor Ekraf, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Riefky menjelaskan, pedoman tersebut nantinya dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK).
"Sehingga semua pihak juga bisa melihat ini lebih adil. Apakah ini bisa menjadi untuk referensi para auditor, apakah ini juga para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau bahkan di lintas kementerian," jelasnya.
Ia menargetkan penyusunan pedoman itu rampung dalam beberapa bulan ke depan, mengingat prosesnya memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai komunitas dan asosiasi di sektor kreatif.
"Karena kadang ada yang mungkin kalau kita taruh di harga tertentu yang senior, yang berpendidikan, yang berpengalaman itu merasa terlalu kecil. Tetapi kalau yang pemula gitu kan ditaruh harga besar tinggi itu juga masalah," ucapnya.
Menurutnya, penyusunan pedoman tersebut harus mempertimbangkan berbagai variabel, seperti tingkat pengalaman hingga wilayah kerja pelaku usaha kreatif, sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (NTVnews)
"Jadi kan variabelnya itu ada beberapa begitu. Itulah mungkin kita nggak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar, tetapi bagaimana ini juga tidak terlalu kaku tetapi juga ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya maupun kewilayahannya," kata dia.
Lebih lanjut, Riefky menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif telah mencermati kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu dan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Ia menambahkan, karakteristik pengadaan jasa kreatif berbeda dengan pengadaan barang, sehingga penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif dengan memahami kondisi industri kreatif.
"Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik atau permintaan informasi dan pengaduan di kanal ppid.ekraf.go.id," kata dia.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya (NTVnews)