Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memaparkan, perkara itu berasal dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023.
"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Anang merinci, kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan yang mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Sedangkan perkara lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah dan sebagian sudah inkrah maupun dalam proses banding.
Adapun kasus yang menjerat Amsal Sitepu, merupakan bagian yang saat ini tengah disorot publik. Menurut Anang, nilai kerugian negara dalam perkara itu disebut sekitar Rp 202 juta dan kini tengah berproses di tahap persidangan.
Baca Juga: Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)
Baca Juga: Kawendra soal Kasus Amsal Sitepu: Ini Dizalimi!
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," tutur Anang.
Menurut dia, dugaan korupsi dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis pelaku. Tapi pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anang menyebut salah satunya yakni penyewaan drone yang dianggarkan 30 hari, namun faktanya hanya dilaksanakan sekitar 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," jelas dia.
Di samping itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam RAB. "Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," papar Anang.
Anang mengatakan, praktik itu terjadi karena penyusunan RAB diduga lebih banyak berasal dari pihak rekanan. Sedangkan aparatur desa tak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan.
"Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Paling Nggak Dihukum Ringan
Amsal Sitepu (Antara)
Baca Juga: Amsal Sitepu Dapat Kiriman Brownies Berpesan Intimidasi
Perihal adanya perbedaan informasi soal biaya editing yang disebut gratis, Anang menyatakan hal itu tetap menjadi bagian dari temuan penyidik mengenai adanya penganggaran ganda.
Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara ini tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," jelas Anang.
"Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)